FOLLOW SOSIAL MEDIA KAMI

.

Bagikan

Bagikan
Kunjungi kelompokakuntansi.blogspot.com

Akad murabahah - makalah akuntansi syariah

BAB I PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang universal. Islam agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, secara garis besar islam mengatur dua bagian pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah Hubungan secara vertikal, Yakni mengatur manusia dalam berhubungan kepada Allah swt sebagai tuhannya. Sedangkan muamalah ialah hubungan secara horizontal, yakni kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial dan lain sebagainya. Untuk kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi seperti jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya (Al Rahsyid, 1997).
Masalah ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Ia berkaitan dengan berbagai macam kebutuhan, seperti kebutuhan pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, sudah seharusnya manusia bekerja dengan mengolah segala yang telah disediakan di alam semesta ini, dan dari hasil kebutuhan tersebut kebutuhan manusia dapat terpenuhi, baik kebutuhan primer, sekunder, dan tertier (Antonio, 2003).
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, manusia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama antara satu dengan yang lainnya, seseorang tidak melecehkan hak dan kewajiban orang lain dengan hawa nafsu, ketamakan, dan keserakahan. Bentuk-bentuk pelecehan tersebut antara lain seperti adanya riba, penimbunan harta, tidak memberikan upah kerja yang seyogyanya, memanipulasi harga, dan monopoli (Ascarya, 2007).
Dalam membimbing manusia menuju kesejahteraan, doktrin ekonomi yang telah mendominasi dunia kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan doktrin negara kesejahteraan, semuanya terlalu lemah, dan dinilai telah gagal. Lain halnya dengan Islam, dalam membimbing manusia menuju kesejahteraan Islam berupaya menegakkan sistem ekonomi yang mengkombinasikan kemajuan ekonomi dan keadilan dan menjadi standar hidup yang lebih tinggi yang disertai dengan moral yang adil, bijak dan luhur, baik itu dalam kegiatan ekonomi mikro maupun dalam ekonomi makro (Ascarya, 2007).
Akuntansi syariah yang berlandaskan nilai Al-Qur’an dan Al-Hadis membantu manusia untuk menyelenggarakan praktik ekonomi yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran dan pencatatan transaksi dan pengungkapan hak-hak dan kewajiban-kewajiban secara adil. Hak dan kewajiban itu timbul karena manusia ditugaskan oleh Allah SWT untuk mengelola bumi secara amanah. Sehingga akuntansi sesungguhnya adalah alat pertanggungjawaban kepada Sang Pencipta dan sesama makhluk, yang digunakan oleh manusia untuk mencapai kodratnya sebagai khalifah (Muhammad, 2008).
Salah satu pembiayaan yang berlandaskan syariah adalah pembiayaan murabahah, pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan di perbankan syariah yang paling mendominasi dan banyak diminati oleh masyarakat indonesia. Hal ini tampak pada Statistik Perbankan Syariah Indonesia Mei 2016 yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Nilai transaksi murabahah berada di peringkat pertama dengan jumlah 203,72 trilliun rupiah, kemudian disusul oleh akad musyarakah dengan jumlah 64,52 trilliun rupiah dan mudharabah dengan jumlah 14,86 trilliun rupiah (Otoritas jasa keuangan, 2016). Statistik ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tertarik pada produk murabahah yang ditawarkan oleh Bank Syariah di indonesia.
Dalam pembiayaan murabahah diperlukan adanya perlakuan akuntansi, perlakuan akuntansi merupakan sistem akuntansi untuk melihat bagaimana proses pencatatan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai lembaga keuangan syariah. Sedangkan manfaat dari perlakuan akuntansi akan berdampak pada laporan keuangan syariah yang disajikan sesuai dengan PSAK No. 101 yang digunakan untuk mengukur kinerja penyajian dan pengungkapan laporan keuangan dan berguna untuk pengambilan keputusan (Budisantoso, 2006).
Namun kenyataannya perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah belum di imbangi dengan perlakuan akuntansi yang baik, buktinya masih banyak entitas atau bank syariah yang masih melanggar ketentuan yang ada di PSAK No 102. Berikut penelitian yang terkait dengan perlakuan akuntansi murabahah yang mengungkapkan bahwa penjual masih salah dalam penerapannya: Novan (2013), Nurdiani (2014) dan Usyaqi (2014). Meneliti diperbankan syariah dan Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi murabahah tidak mematuhi PSAK 102 Tahun 2007 dan PSAK 102 Revisi Tahun 2013. karena memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk memperoleh persediaan murabahah dan mengukur keuntungan murabahah menggunakan metode anuitas adalah dua perlakuan akuntansi yang diatur PSAK 55. Sedangkan dari segi pencatatan pada perlakuan akuntansi murabahah belum sesuai dengan PSAK No 102 dan pencatatan jurnal pada saat perhitungan tunggakan berdasarkan PSAK No 102 (Budisantoso, 2006).


1.2              Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah penulis paparkan. Maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut.:
1.        Apa definisi akad murabahah?
2.        Apa saja jenis – jenis akad murabahah?
3.        Apa saja dasar syariah akad murabahah?
4.        Bagaimana perlakuan akuntansi murabahah menurut PSAK 102?




1.3              Tujuan Penulisan

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas. maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.        Untuk mengetahui apa definisi akad mudharabah?
2.        Untuk mengetahui apa saja jenis – jenis akad murabahah?
3.        Untuk mengetahui apa saja dasar syariah akad murabahah?
4.        Untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi murabahah menurut PSAK 102?


1.4              Manfaat Penulisan

1.      Bagi penulis, Makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang akad murabahah, serta dapat memperoleh nilai tugas untuk mata kuliah akuntansi syariah.
2.        Bagi pihak lain, Makalah ini dapat bermanfaat sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta untuk bahan referensi dalam melakukan penelitian ilmiah.











BAB II ISI


2.1       Definisi Akad Murabahah

Secara luas jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela, menurut Muhammad (2005), jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang (barter) atau pertukaran uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang dengan yen.
Menurut Wasilah (2013), Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia), dengan kaidah dasar semua boleh kecuali ada dalil yang melarang. Kalau belum tahu mana yang di bolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu tertentu, kita wajib mencari tahu sebagaimana sabda rasulullah: “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah).
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya. sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah adalah jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan (Rizal Yaya, 2013). Menurut PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52 dijelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.


Menurut Para ahli hukum Islam dalam (Hardjono, 2008)  mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai berikut :
1.      Abd ar-Rahman al-Jaziri mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai menjual barang dengan harga pokok beserta keuntungan dengan syarat-syarat tertentu.
2.      Ibn Rusyd filosof dan ahli hukum Maliki mendefinisikannya sebagai jual-beli di mana penjual menjelaskan kepada pembeli harga pokok barang yang dibelinya dan meminta suatu margin keuntungan kepada pembeli.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jual-beli murabahah adalah suatu bentuk jual beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan beserta dengan syarat – syarat tertentu. Tentang “keuntungan yang disepakati”, penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

2.2                Jenis - Jenis Akad Murabahah

Menurut Wasilah (2013), jenis – jenis akad murabahah sebagai berikut:

1.    Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari pembeli. Pada bank syariah, bank baru akan melakukan transaksi murabahah atau jual beli apa bila ada nasabah yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru di lakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut.  Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat dan tidak mengikat  pembeli untuk membeli barang pesananya, kalau bersifat mengikat maka pembeli harus membeli barang pesanannya dan tidak dapat membatalkan pesananya . jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual dalam murabahah pesanan mengikat, mangalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Keterangan :
(1)   Melakukan akad murabahah
(2)   Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
(3)   Barang diserahkan dari produsen
(4)   Barang diserahkan kepada pembeli
(5)   Pembayaran dilakukan oleh pembeli

2.    Murabahah tanpa pesanan
Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat, dimana pembeli langsung membeli barang dagang yang telah tersedia untuk dijual oleh si penjual. Pada bank syariah Barang yang di sediakan oleh pihak bank adalah merupakan menjadi tanggung jawab dari pihak bank itu sendiri sebagai penjual.
Dimana bank syariah menyediakan barang ataupun persediaan barang yang akan diperjual belikan dilakukan tanpa memperhatikan ada nasabah yang membeli atau tidak. Sehingga proses pengadaan barang dilakukan sebelum transaksi jual beli murabahah dilakukan.
Keterangan :
(1)   Melakukan akad murabahah
(2)   Barang diserahkan kepada pembeli
(3)   Pembayaran dilakukan oleh pembeli

2.3              Dasar Syariah Akad Murabahah

Menurut wasilah (2013), sumber hukum akad murabahah terdiri dari:

2.3.1    Sumber Hukum Akad Murabahah

a)    Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. 4:29).
“Hai orang – orang yang beriman penuhilah akad – akad itu” (QS. 5:1).
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. 2:275).
“...dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 5:2).
“...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS. 5:2).
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282).

b)   Al – Hadis
Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. Al Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban).
Rasulullah saw bersabda, ” Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib).
” Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah).
” orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim).
”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim).
”Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya”  (HR Al Bukhari).

c)    Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya (Ash-Shawy, 1990., hal. 200).
d)   Kaidah Fiqh, yang menyatakan:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

e)    Fatwa Dewan Syariah Nasonal Majelis Ulama Indonesia No.04/DSN-MUI/IV/2000, tentang MURABAHAH.

2.3.2    Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Menurut Wasilah (2013), jenis – jenis akad murabahah sebagai berikut:
1.         Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.

2.         Objek Jual Beli, harus memenuhi:
a. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal
Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat di jadikan sebagai objek jual beli, kareana barang tersebut dapat menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR. Bukhari Muslim).
b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang di perjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluwarsa.
c. Barang tersebut dimiliki oleh penjual
Jual beli atas barang yang tidak di mkiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya.
Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang. Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang si istri mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap pada si pemilik harta.
“Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki.” (HR. Abu daud dan Tirmizi).
d. Barang tersebut dapat di serahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan
Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan pearsengketaan.
Misalnya: saya jual mobil avanzaku yang hilang dengan harga Rp. 40.000.000 si pembeli berharap mobil itu akan ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang yang sedang di gadaikan atau telah diwakafkan.
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f. Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnsysa dengan jelas, sehingga tidak ada gharar.
g. Harga barang tersebut jelas
Harga atas barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh (tidak tunai) sehingga jelas.
h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual.

3.    Ijab kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan.
Untuk itu, para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut:
a. Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya, penjual mengatakan: "Saya jual buku ini seharga Rp. 15.000,-".
b. Ijab dan qabul itu dilakukan dalam satu majelis. Artinya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama.

2.4              Perlakuan Akuntansi Murabahah (PSAK 102)
Menurut Wasilah (2013) PSAK No.102 merupakan sistem akuntansi yang  melihat bagaimana proses pencataan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai di lembaga syariah.

a.       Akuntansi untuk penjualan

1. Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
(D) Aset Murabahah                           xxx
(K) Kas                                                    xxx
                            
2. Untuk murabahah pesanan meningkat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai terebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka jurnalnya:
(D) Beban penurunan nilai                  xxx
                 (K) Aset Murabahah                           xxx
Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnalnya
(D) Kerugian penurunan nilai             xxx
 (K) Aset murabahah                            xxx

3.    Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka :
(a) akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah, Jurnal:
(D) Aset Murabahah (net)                   xxx
                 (K) Kas                                               xxx
(b) menjadi kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
(D) Kas                                               xxx
                 (K) Utang                                            xxx
(c) menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan seusai akad menjadi hak penjual.
(D) Kas                                               xxx
                 (K) Keuntungan Murabahah               xxx
(d) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
     (D) Kas                                               xxx
                 (K) Pendapatan Operasional lain        xxx

4.    Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan tersebut akan tereliminasi pada saat :
(a)   dilakukan pembayaran kepada pembeli, Jurnal:
(D) Utang                                           xxx
                  (K) Kas                                              xxx
(b)   akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual :
(D) Utang                                            xxx
                 (K) Kas                                               xxx
(D) Dana kebajikan – kas                    xxx
                 (K) Dana Kebajikan-
       Pendapatan denda                                    xxx

5.    Pengakuan keuntungan murabahah:
a. jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa, angsuran murabahah tidak melebihi 1 periode laporan keuangan, maka murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah:
(D) Kas                                               xxx
(D) Piutang Murabahah                      xxx
                   (K) Aset Murabahah                           xxx
                   (K) Keuntungan                                  xxx
b. Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah sebagai berikut:
1.) keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2.) keutungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan / beban untuk mengelolah dan menagih piutang yang re;latif besar, maka jurnalnya:
(D) Piutang Murabahah                      xxx
(K) aset murabahah                             xxx
(K) Keuntungan tangguhan                xxx
Pada saat penerimaan angsuran:
(D) Kas                                               xxx
(K) Piutang Murabahah                      xxx
(D) Keuntungan tangguhan                xxx
(K) Keuntungan                                  xxx
3.) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatanya sama dengan poin 2, hanya saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah salesai ditagih.

6. Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, Yaitu: saldo piutang – penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih:
(D) Beban Piutang tak tertagih                       xxx
(K) Penyisihan piutang tak tertagih    xxx

7. Potongan pelunasan piutang murabahah diberikan pada saat pelunasan, diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah dan dapat dilakukan dengan cara:
(a) Diberikan pada saat pelunasan, jurnal:
(D) Kas                                               xxx
(D) Keuntungan Ditangguhkan          xxx
               (K) Piutang Murabahah                      xxx
               (K) Keuntungan murabahah               xxx
(net setelah dikurangi potongan pelunasan)
(b) memberikan setelah pelunasan (penjual menerima pelunasan dan membayarkan potongan kepada pembeli). Jurnal:
     Pada saat penerimaan piutang dari pembeli:
(D) Kas                                               xxx
(D) Keuntungan Ditangguhkan          xxx
(K) Piutang Murabahah                      xxx
(K) Keuntungan murabahah               xxx
Pada saat pengembalian kepada pembeli:
       (D) Keuntungan murabahah                xxx
(K) Kas                                               xxx
(c)   Jika potongan diberikan karena adanya penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
(D) Kas                                               xxx
(D) Keuntungan Ditangguhkan          xxx
(D) Beban                                           xxx
(K) Piutang Murabahah                      xxx
(K) Keuntungan   Murabahah             xxx                      

8. Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
(D) Dana Kebajikan-Kas                    xxx
(K) Dana Kebajikan-
       Pendapatan denda                                    xxx

9.    Pengakuan dan pengukuran uang muka :
 -  uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang
diterima ;
 -   pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai
pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
-   Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada
pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
     a. Penerimaan uang muka dari pembeli:
(D) Kas                                               xxx
(K) Utang lain-uang
       muka murabahah                         xxx
     b. Apabila murabahah jadi dilaksanakan
(D) Utang lain-uang
       muka murabahah                         xxx
(K) Piutang Murabahah                      xxx
Sehingga untuk penentuan marjin keuntungan diberdasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).

10.    Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.     
(D) Utang lain-uang
  muka murabahah                          xxx
(K) Pendapatan operasional                xxx
(K) Kas /Utang                                   xxx
Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya  kekurangannya.
(D) Kas/Piutang                                  xxx
(D) Utang lain-uang
  muka murabahah                         xxx
(K) Pendapatan operasional                xxx
Pesanan dibatalkan, dan perusahaan menanggung kekurangan nya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan:       
(D) Utang lain-uang
  muka murabahah                          xxx
(K) Pendapatan operasional                xxx

11.    Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan:   saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.

12.    Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi   tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau  bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah


b.  Akuntansi untuk pembeli

1.    Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
(D) Aset                                         xxx
(K) Kas                                               xxx
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan),  aset dicatat sebesar biaya perolehan tunai dan selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
(D) Aset                                         xxx
(D) Beban Murabahah
Tangguhan                              xxx
(K) Utang murabahah                         xxx

2.    Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang murabahah.
(D) Utang murabahah                     xxx 
(K) Kas                                                  xxx
     (D) Beban                                      xxx
(K) Beban Murabahah Tangguhan         xxx
          
3.    Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, diperlakukan sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal Diskon pembelian yg diterima setelah akad Murabahah
(D) Kas                                           xxx
(K) Beban Murabahah Tangguhan     xxx
Jurnal potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah:
(D) Utang Murabahah                    xxx
(D) Beban Murabahah                   xxx
(K) Kas                                               xxx
(K) Beban Murabahah Tangguhan     xxx

4.    Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
(D) Kerugian                                  xxx
(K) Kas/Utang                                       xxx

5.    Uang muka
Pembeli membayarkan uang muka.
(D) Uang muka                              xxx
(K) Kas                                                  xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya:
(D) Aset                                         xxx
(D) Beban murabahah tangguhan  xxx
(K) Uang muka                                      xxx
(K) Utang murabahah                            xxx
Jika pembeli membatalkan dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya:
(D) Kas                                           xxx
(D) Kerugian                                  xxx
(K) Uang muka                                          xxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, maka jurnalnya:
(D) Kerugian                                  xxx
(K) Uang muka                                      xxx
(K) Kas atau uatang                              xxx
Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka) adalah sebagai berikut:
a. Urbun diakui sebagai uang muka pembeli sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima.
b. Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
c. Jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.

6.    Penyajian
     Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.

7.    Pengungkapan
     Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi   tidak terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

2.5       Ilustrasi Akuntansi Akad Murabahah

      Contoh ilustrasi akuntansi akad murabahah dalam wasilah (2013).





1.      Tunai

Transaksi Murabahah Tunai Dengan Pesanan
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
1 januari 2016
Penjual dan pembeli melakukan akad murabahah. penjual membeli dari pihak lain barang  yang  akan dijual kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp100.000 dan akan diserahkan pada 1 juni 2016. Pesanan meningkat.
Aset Murabahah 100.000

Kas / Utang 100.000


1 maret 2016
Jika terjadi penurunan nilai sebelum barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp5.000
Beban Penurunan Nilai  5.000

Aset Murabahah 5.000


1 juni 2016
Penjual sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp115.000
Kas 115.000

Pendapatan Margin Murabahah 20.000

Aset murabahah 95.000
Aset 115.000

Kas 115.000

Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Tidak Mengikat
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
1 januari 2016
Jika penjual memperoleh aset murabahah dengan harga belisebesar  Rp100.000
Aset Murabahah 100.000

Kas / Utang 100.000


1 maret 2016
Jika terjadi penurunan nilai sebelum barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp5.000. Pesanan tidak mngikat.
Kerugian Penurunan Nilai   5.000

Aset Murabahah 5.000


15 maret 2016
Penjual sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp115.000. Secara tunai.
Kas 115.000

Pendapatan Margin Murabahah 20.000

Aset Murabahah 95.000
Aset 115.000

Kas 115.000
1 april 2016
Apabila diskon diberikan oleh pihak ketiga setelah akad ditandatangani oleh pembeli dan penjual, sebesar Rp5.000 dan biaya pengembalian diskon Rp1.000.




Pada saat menerima diskon dari pihak ketiga




Jika merupakan hak pembeli :




Saat diskon diterima
Kas     4.000
Utang  4.000


Saat diskon dibayarkan kepada pembeli
Utang 4.000
Kas       4.000
Kas 4.000
Aset 4.000
Saat diskon tidak dapat dibayarkan kepada pembeli karena pembeli tidak diketahui secara pasti keberadaanya
Dana Kebajikan-Kas      4.000
Dana Kebajikan-Denda  4.000


Jika merupakan hak penjual :




Saat diskon diterima dan diperjanjikan dalam akad
Kas     4.000

Pendapatan Margin Murabahah 4.000


Jika tidak dijanjikan dalam akad
Kas     4.000

Pendapatan Operasional Lain      4.000




2.      Non-Tunai

Tidak Menggunakan Akun Penjualan dan Harga Pokok Penjualan Ketika Barang Diserahkan (biasa digunakan daam lembaga keuangan)
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
1 januari 2016
Penjual dan pembeli melakukan akad murabahah pesanan mengikat. Penjual membeli dari pihak lainbarang yang akan dijual kepada pembeli.
Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp200.000 dan akan diserahkan pada 1 juni 2016 akan dibayarkan dalam dua kali angsuran.
Aset Murabahah 200.000
Kas / Utang 200.000


1 juni 2016
Penjualan sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp250.000 secara tidak tunai dan akan dibayar selama 2 tahun. Nilai tunai dari aset Rp200.000. dengan 2 kali angsuran.
Piutang Murabahah 250.000
Margin Murabahah Tangguhan 50.000

Aset Murabahah 200.000
Aset      200.000

Beban Murabahah Ditangguhkan 50.000         
Utang   250.000

(Margin murabahah tangguhan akan diamortisasi sepanjang akad)
(beban murabahah ditangguhkan akan diamortasi sepanjang akad)
1 juni 2017
Pembayaran sebesar Rp125.000
Kas  125.000

Margin Murabaha Tangguhan 25.000
Piutang Murabahah 125.000

Pendapata Margin Murabahah 25.000
Utang Murabahah     125.000

Beban Murabahah 25.000
Beban Murabahah Ditangguhkan 25.000

Kas        125.000
1 juni 2018
Pembayaran sesuai Rp125.000
Kas  125.000

Margin MurabahahTangguhan 25.000
Piutang Murabahah 125.000

PendapatanMargin Murabaha 25.000
Utang Murabahah 125.000

Beban Murabahah 25.000

Beban Murabahah Ditangguhkan 25.000

Kas        125.000

Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah Restrukturisasi Utang Piutang
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
12 Mei 2018
penjual dan pembeli melakukan akad murabahah. Penjual membeli dari pihak lain barang yang akan dijual kepada pembeli dengan harga  Rp1.000.000. barang akan diserahkan pada pembeli tanggal 1 juni 2018
Aset           1.000.000

Kas/utang   1.000.000




1 juni 2018
penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp1.250.000. secara tidak tunai dan akan dibayar selama 10 x angsuran.
Piutang Murabahah 1.250.000


Margin Murabahah Tangguhan 250.000

Aset           1.000.000
Aset           1.000.000

Beban Murabahah Tangguhan 250.000

Utang         1.250.000
Margin Murabahah Tangguhan akan diamortisasi sepanjang akad proporsional dengan piutang yang dilunasi
Beban Murabahah Tangguhan akan diamortisasi sepanjang akad proporsional dengan utang yang dilunasi
Jurnal setiap pembayaran angsuran
Kas            125.000

Margin Murabahah Tangguhan 25.000
Piutang Murabahah  125.000

Pendapatan Margin Murabahah25.000
Utang Murabahah 125.000

Beban Murabahah 25.000


Beban Murabahah Tangguhan 25.000

Kas             125.000
Sampai dengan angsuranke-5, pembeli dapat membayarangsuran dengan baik. Untuk angsuran berikutnya pembeli mengalami penurunan kemampuan bayar, sehingga penjual memutuskan akan melakukan rekstrukturisasi utang murabahahnya. Posisi terakhir dari akun terkait dengan utang piutang murabahah adalah:
Piutang murabahah
625.000
Margin Murabhah Tangguhan 
(125.000)
500.000

Utang murabahah
625.000
Beban Murabahah Tangguhan
(125.000)
500.000

Jika Rekstrukturisasi Utang Piutang Murabahah Bermasalah dalam Bentuk Pemberian Potongan Tagihan Murabahah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
Apabila penjual memberi potongan tagihan sebesar Rp75.000 sehingga saldo piutang/utang menjadi Rp550.000 (625.000-75.000).
Margin Murabahah Tangguhan 75.000
Piutang Murabaha 75.000

Utang Murabaha 75.000
Beban Murabaha Tangguhan 75.000
Angsuran keenam dan seterusnya Rp 110.000 (550.000/5)
Kas        110.000

Margin Murabahah Tangguhan 10.000
Piutang Murabahah110.000

PendapatanMargin Murabahah10.000
Utang Murabahah110.000

Beban Murabahah10.000
Beban Murabahah Tangguhan 10.000

Kas 110.000
Apabila penjual memberi potongan tagihan sebesar Rp175.000 sehingga saldo piutang/utang menjadi Rp450.000 (625.000-175.000)
Margin Murabahah Tangggungan 125.000

Kerugian Restrukturisasi 50.000
Piutang Murabahah175.000
Utang Murabahah175.000
Beban Murabahah Tangguhan 125.000

Keuntungan Restrukturisasi     50.000
Angsuran keenam dan seterunya Rp 90.000 (450.000/5); saldo keuntungan tangguhan dan beban tangguhan sudah Rp 0.
Kas          90.000
Piutang Murabahah90.000
Utang Murabahah90.000
Kas   90.000

Jika Rekstrukturisasi Utang Piutang Murabahah Bermasalah dalam Bentuk Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
Apabila penjual memberi perpanjangan waktu, di mna seharusnya pembeli harus melunasi 5 angsuran lagi (angsuran ke-6 sampai ke-10) menjaadi 10 kali angsuran untuk saldo utang/piutang yang ada, maka besarnya angsuran menjadi lebih kecil yaitu Rp 62.500 (625.000/10)
Untuk setiap kali angsuran
Kas              62.000

Margin Murabahah Tangguhan 12.500
Piutang Murabahah 62.500

Pendapata Margin Murabaha 12.500
Utang Murabahah62.500

Beban Murabahah12.500
Beban MurabahahTangguhan 12.500

Kas    62.500

Jika Rekstrukturisasi Utang Piutang Murabahah Bermasalah dalam Bentuk Konversi Akad
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
Pembeli

Debit
Kredit
Debit
Kredit
Apabila Aset pembeli dijual kepada penjual dengan nilai pasar Rp 800.000.
Aset          800.000
Kas  800.000
Kas  800.000
Aset 800.000
Pelunasan Utang Piutang
Margin Murabahah Tangguhan 125.000

Kas           625.000
Pendapatan Margin Murabahah125.000
Piutang Murabahah625.000
Utang Murabahah625.000

Beban Murabahah125.000
Beban Murabahah Tangguhan 125.000

Kas  625.000
Kemudian selisih nilai jual aset dengan utang dapat digunakan sebagai uang muka IMBT, bagian modal mudharabah musyarakah atau musyarakah menurun. Perlakuan akuntansinya mengikuti masing-masing jenis akad tersebut
Kas           175.000
Dana Syirkah Temporer 175.000
Investasi Musyaraka /Beban Sewa 175.000
Kas  175.000
Apabila aset pembeli dijual ke penjual dengan nilai pasar Rp550.000
Aset          550.000
Kas   550.000
Kas   550.000
Aset 550.000
Margin Murabahah Tangguhan 125.000

Kas           550.000

Piutang lain-lain 75.000
Pendapatan Margin Murabahah125.000

Piutang Murabahah625.000
Utang Murabahah625.000

Beban Murabahah125.000
Beban Murabahah Tangguhan 125.000

Kas  550.000

Utang lain-lain     75.000
Apabila debitur melunasi sisanya
Kas              75.000
Piutang Lain-lain 75.000
Utang    Lain-lain 75.000
Kas    75.000
Apabila debitur membebaskan sisa utang debitur
Kerugian Restrukturisasi 75.000
Piutang 75.000
Utang 75.000
KeuntunganRestrukturi asi       75.000



2.6       Harga Kredit lebih tinggi dari harga tunai
Meskipun para ulama generasi awal tidak menyetujui harga yang lebih tinggi pada jual beli pembayaran tunda, para pengikut mazhab hanafi, mazhab syafi’i dan beberapa fuqaha dari mazhab-mazhab lain menganut pandangan bahwa kenaikan harga pada jual-beli dengan pembayaran tunda adalah boleh (syaukani, V: 152).
Menurut ulama dari mazhab hanbali, ibn qayyim, “ketika seseorang menjual sesuatu dengan harga seratus (rupiah) bila dibayar tunda, atau dengan harga lima puluh (rupiah) bila dibayar tunai, maka tidak ada riba dalam hal ini” (syihata, tt :104), baghawi (w. 516) 1122 menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai murabahah dengan syarat bahwa si pembeli dan penjual setuju terhadap salah satu harga (dari dua harga yaitu harga tunai dan harga kredit) (VIII, 143).
Ini, katanya, adalah pendapat thomas (w.106/725). Pandangan ini secara tidak langsung mengatakan bahwa mengenakan harga yang lebih tinggi pada jual beli dengan pembayaran tunda adalah haram kecuali jika si penjual berkata kepada pembeli, “saya akan menjual barang ini dengan harga sekian kalau tunai dan dengan harga sekian kalau kredit.” Jika si penjual sejak awal mengatakan bahwa ia akan menjual barang dengan harga sekian dan sekian untuk kredit dan ia tidak menyebutkan berapa harga tunainya, tidak ada masalah ketidaksahan di sini. Banyak fuqaha, termasuk sarakhsi (w.483/1090), marghinani, ibn qudmah, da Nawawi secara tegas menyatakan bahwa pengenaan harga yang lebih tinggi pada jual-beli kredit adalah praktik yang biasa dalam perdagangan, dan berdasarkan hal ini, para fuqaha memperbolehkan harga yang lebih tinggi (Muhammad, 2005).

2.7       Jaminan untuk pembiayaan murabahah
Meminta jaminan atas uang pada dasarnya bukanlah sesuatu yang tercela, demikian menurut Al-Qur’an dan sunnah. Al-Qur’an memerintahkan umat islam untuk menulis tagihan utang mereka, dan jika perlu, meminta jaminan atas utang itu (Al-Qur’an, 2:283).
Dalam sejumlah kesempatan, nabi memberikan jaminannya kepada krediturnya atas utang beliau. Jaminan adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa hak-hak krediturnya tidak akan dihilangkan, dan untuk menghindarkan diri dari “memakan harta orang dengan cara bathil” (Al-Qur’an, 2:188; 4:161 ; 9:34).
Namun demikian, karena meminta jaminan dipandang oleh para pendukung perbankan islam sebagai suatu penghemat dalam aliran dana bank untuk para pengusaha kecil, bank-bank islam cenderung mengkritik bank-bank konvensional terlalu ‘berorientasi jaminan’ (security oriented). Dalam kalimat international islamic bank for investment and development (IIBID), jaminan-jaminan adalah’unsur terpenting’ dalam keputusan memberikan pinjaman oleh bank konvensional. Secara tidak langsung ini menyatakan bahwa bagi bank islam, jaminan bukanlah soal penting dalam keputusan pembiayaan (Muhammad, 2005).

2.8       Penyebab akad murabahah belum seratus persen syariah syariah
Menurut Rizal, Yaya (2013), hal yang menyebabkan akad murabahah belum dapat diterapkan seratus persen syariah dapat berasal dari Perbankan atau dari kalangan praktisi bahwa nasabah itu sendiri. Berikut ini beberapa kendala yang umum ditemukan:
1.      Ketentuan perpajakan
Sampai saat ini belum ada satupun ketentuan perpajakan yang mengecualikan produk perbankan syariah, sehingga apabila bank syariah melakukan transaksi rill, seperti jual-beli atau sewa maka ia akan terkena pajak. Hal ini tidak terkecuali, apakah bank melakukan untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Karena murabahah, salam dan istishad adalah produk yang termasuk jual-beli, yaitu antara bank dengan nasabah (penjualan), maka produk itu terkena pajak pembelian dan pajak penjualan. Apabila keduanya dibebankan kepada nasabah, dapat dibayangkan berapa tinggi harta yang harus dibayar oleh nasabah, sehingga membuat bank syariah tidak kompetitif lagi.
2.      Ketentuan hukum
murabahah yang diterapkan secara konsisten dalam perbankan syariah juga akan menghadapi masalah hukum. Seperti telah dijelaskan bahwa nasabah akan mendapatkan celah untuk membantah bahwa berhutang kepada bank, karena yang diterimanya adalah barang, bukan uang. Padahal kondisi hukum di indonesia masih menganggap bahwa bank adalah lembaga pinjaman (uang) dan pinjaman itu akan efektif menjadi hutang apabila yang diberikan ini dalam bentuk uang.
3.      Sikap nasabah
Adakalanya murabahah tidak dapat berjalan sesuai dengan yang digariskan oleh syariah karena sikap nasabah sendiri. Misalnya ada kasus, nasabah tidak ingin bank mengetahui tempat ia bisa membeli atau berbelanja. Dalam kasus ini syarat bahwa harga pokok/ awal harus diketahui oleh kedua pihak jadi tidak terpenuhi
4.      Sikap Bank
Terhadap penyimpangan murabahah juga terjadi karena sikap para bankir yang cenderung mencari aman dan menghindari risiko, sehingga transaksi murabahah yang dilakukan terkesan dipaksakan sesuatu yang memang tidak sesuai dengan murabahah itu sendiri. Padahal produk perbankan syariah sendiri bukan hanya murabahah.

2.9       Tipe-tipe penerapan murabahah dalam perbankan syariah di indonesia
Menurut Rizal, Yaya (2013), ada berbagai pola penerapan murabahah dalam perbankan syariah. Namun kesemuanya dapat dibagi menjadi tiga kategori besar:
a.    Tipe pertama
penerapan murabahah adalah tipe konsisten terhadap fiqh muamalah. Menurut tipe ini, bank membeli lebih dahulu barang yang akan dibeli oleh nasabah setelah ada perjanjian sebelumnya. Hal ini mencangkup dalam perpindahan kepemilikan. Tipe ini menimbulkan masalah dalam harga akibat pajak berganda kepada perpindahan kepemilikan yang terjadi dua kali.
b.    Tipe kedua
mirip dengan tipe pertama, tapi perpindahan
c.    Tipe ketiga
Tipe ini paling banyak di praktikan oleh bank syariah. Bank melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang sama mewakilkan kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya. Dana lalu dikreditkan ke rekening nasabah dan nasabah menandatangani tanda terima uang. Tanda terima uang ini menjadi dasar bagi bank untuk menghindari klaim bahwa nasabah tidak berhutang kepada bank karena tidak menerima uang sebagai sarana pinjaman. Praktik seperti ini tidak dapat diterima oleh standar internasional, “ bahwa dewan pegawai syariah dallah Al-Barakah tidak memperbolehkannya karena dikhwatirkan sama dengan transaksi riba yang diharamkan. Dewan syariah nasional dalam menetapkan fatwa tentang pembiayaan murabahah menyiratkan bolehnya transaksi dengan perwakilan ini. Namun perlu diingat bahwa penetapan fatwa sepeti itu harus dikaitkan dengan situasi yang tidak memungkinkan penerapan murabahah dalam perbankan syariah, baik secara legal maupun perpajakan.

BAB III PENUTUP


3.1       Kesimpulan

            Jadi berdasarkan isi makalah yang telah dipaparkan oleh penulis maka dapat disimpulkan :
   1.      Berdasarkan asal kata dan beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa akad murabahah adalah suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan.
   2.      Jenis – jenis akad murabahah ada 2 yaitu, murabahah dengan pesanan dan murabahah tanpa pesanan. Murabahah dengan pesanan adalah penjual tidak melakukan pembelian barang sebelum adanya akad murabahah. Murabahah tanpa pesanan adalah penjual memiliki persediaan barang dagang/murabahah.
   3.      Dasar hukum akad murabahah terdiri dari alqur’an, as-sunnah, ijma, kaidah syariah dan fatwa DSN MUI.
   4.      Perlakuan akuntansi murabahah menurut PSAK 102 adalah bagaimana proses pencataan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai di lembaga syariah. Terdiri dari akuntansi untuk penjual dan pembeli mulai dari perolehan sampai pada pengungkapan.


3.2       Kritik dan Saran

            Demikian makalah yang penulis buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada penulis.
            Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena penulis adalah hamba allah yang tak luput dari salah,khilaf, alfa dan lupa.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com