BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pemeriksaan
Beban Dibayar di Muka
Untuk memulai pemeriksaan beban dibayar di muka, para
auditor yang akan melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu mempelajari
kertas kerja pemeriksaan tahun lalu. Pihak klien biasanya memiliki beragam jenis
beban dibayar di muka seperti asuransi, sewa pajak dan biaya lain-lain yang
dibayar di muka.
1.
Asuransi dibayar di muka
Merupakan bagian
dari premi asuransi yang telah dibayar tetapi belum berlaku pada saat pelaporan
Neraca. Pengeluaran tersebut dilaporkan
dalam bagian Aktiva Lancar yaitu dalam perkiraan asuransi dibayar di muka.
2.
Sewa dibayar di muka
Merupakan beban
sewa yang sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam
periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu.
3.
Pajak dibayar di muka
Adalah pajak yang
dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak
penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).
2.1.1
Tujuan
Pemeriksaan Beban Dibayar di Muka
Pemeriksaan terhadap beban dibayar di muka perlu
dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk memeriksa apakah
terdapat internal control yang cukup
baik atas biaya dan pajak dibayar di muka. Jika akuntan publik dapat meyakinkan
dirinya bahwa internal control atas
biaya dan pajak dibayar di muka berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam
melakukan substantive test dapat dipersempit.
Beberapa ciri internal control yang baik atas biaya
dan pajak dibayar di muka adalah :
a) Setiap
pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang.
b) Setiap
pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti
yang sah dan lengkap. Misalnya : polis asuransi, perjanjian sewa menyewa (lease agreement), kontrak untuk
advertensi Surat Setoran Pajak (SSP), faktur pajak masukan, bukti pemotongan
PPh 22, 23, dll.
2.
Untuk memeriksa apakah
biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai
biaya dibayar di muka. Auditor harus memeriksa apakah bagian yang belum expired (mempunyai kegunaan untuk
periode yang akan datang) tidak dibebankan sebagai biaya, tetapi dicatat
sebagai biaya dibayar di muka.
3.
Untuk memeriksa apakah
biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah
dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan. Auditor harus memeriksa apakah
bagian yang expired (masa manfaatnya
sudah berlalu) sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
4.
Untuk memeriksa apakah
pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan
lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
Auditor perlu melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung pembayaran
pajak, memeriksa keabsahan dari bukti tersebut.
5.
Untuk memeriksa apakah
penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.
Biasanya biaya
dibayar di muka yang mempunyai masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu
tahun disajikan sebagai harta lancar, sedangkan yang masa manfaatnya lebih dari
satu tahun disajikan sebagai aktiva tak lancar. Sedangkan pajak dibayar di muka
bisa disajikan sebagai harta lancar atau di offset dengan utang pajak yang
sejenis (pajak penghasilan badan atau pajak pertambahan nilai).
2.1.2
Prosedur
Audit Beban Dibayar di Muka
Agar
audit dapat berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, para auditor harus melakukan pemeriksaan atas akun-akun
sesuai dengan prosedur.
Berikut prosedur audit yang perlu dijalankan oleh auditor dalam
melaksanakan tugasnya :
1.
Asuransi Dibayar di Muka
a) Minta
daftar asuransi yang dibayar di muka, dan cocokkan dengan saldo buku besar
b) Periksa
polis asuransi dan bukti pembayaran premi asuransi, bila polis tersebut
disimpan oleh bank, lakukan konfirmasi kepada bank yang bersangkutan
c) Periksa
kebenaran perhitungan premi asuransi yang dibayar di muka dan biaya asuransi
untuk tahun berjalan dengan memerhatikan periode berlakunya polis asuransi
tersebut
d) Pisahkan
antara biaya yang mempunyai masa manfaat jangka pendek dengan yang jangka
panjang
e) Perhatikan
kecukupan jumlah asuransi atas segala macam kerugian yang timbul.
2.
Sewa Dibayar di Muka
a) Minta
daftar-daftar sewa dibayar di muka dan cocokkan dengan saldo menurut buku besar
b) Periksa
surat kontrak sewa untuk perjanjian baru, sedangkan untuk perjanjian lama dapat
dilihat pada kertas kerja tahun sebelumnya
c) Periksa
kebenaran perhitungan sewa dibayar di muka untuk tahun berjalan dengan
memerhatikan periode berlakunya masa sewa tersebut (lakukan rekonsiliasi dengan
biaya sewa di pos laba rugi)
d) Periksa
bukti pembayaran atas penambahan sewa dibayar di muka dan pastikan bahwa
penambahan tersebut disetujui oleh pejabat yang berwenang
e) Pisahkan
antara biaya kontrak jangka pendek dengan jangka panjang
f) Untuk
kontrak sewa jangka panjang lakukan konfirmasi atas jumlah yang masih berlaku
g) Yakinkan
bahwa peraturan perpajakan yang berlaku untuk biaya sewa telah ditaati.
3.
Pajak Dibayar di Muka
a) Minta
daftar rincian pajak dibayar di muka yang meliputi jenis pajak PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25
b) Periksa
bukti pemotongan dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP), serta tanggal penyetoran
dan pelaporan
c) Cocokkan
atas bukti pemotongan dan bukti surat setoran pajak dengan saldo di buku besar
serta lakukan vouching terhadap bukti
tersebut
d) Lakukan
rekonsiliasi antara total objek dengan tarif pajaknya (misalnya, uang muka
pajak PPh Pasal 23 = total pendapatan sewa tahun berjalan x tarif pajaknya)
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Masukan
a) Minta
daftar Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang meliputi informasi tanggal faktur
pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP), Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) dan besarnya PPN yang dipungut
b) Yakinkan
bahwa semua pajak sesuai pajak masukan telah didukung dengan bukti pajak, yang
semuanya merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan
perpajakan
c) Pastikan
bahwa pajak masukan telah dilaporkan / dikreditkan secara teratur dalam SPT
Masa, dan dikompensasikan dengan pajak pengeluaran
d) Apabila
pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, pastikan bahwa kekurangan
pembayaran tersebut telah dilunasi sesuai batas waktunya
e) Apabila
ada perbedaan saldo bersih (pajak masukan dikurangi pajak keluaran) antara buku
besar dengan SPT Masa, pelajarilah sebab-sebabnya (terutama untuk saldo per
tanggal neraca)
f) Pelajari
semua surat koresponden dengan kantor pajak, terutama untuk permohonan
restitusi karena kelebihan pembayaran pajak masukan.
g) Pastikan
apakah semua permohonan tersebut disetujui, dan bila ada faktur pajak yang
tidak disetujui oleh kantor pajak, pelajari sebab-sebabnya.
2.2
Pemeriksaan
Perlengkapan Kantor
Sama
halnya dengan pemeriksaan beban dibayar di muka dalam melakukan pemeriksaan
terhadap perlengkapan kantor, auditor perlu mempelajari kertas kerja
pemeriksaan perlengkapan tahun sebelumnya agar proses pemeriksaan sejalur dan
mudah dilaksanakan. Perlengkapan kantor adalah barang-barang yang digunakan
untuk menghasilkan suatu pekerjaan yang diharapkan di kantor. Misalnya kertas,
amplop, pita mesin, dsb.
Ciri-ciri dari
perlengkapan :
1.
Tidak ada biaya
penyusutan karena termasuk barang yang habis pakai.
2.
Tidak bisa dijual
kembali.
3.
Masa manfaat atau
pemakaiannya kurang dari satu tahun.
4.
Dapat digunakan tanpa
listrik.
5.
Lebih murah dan relatif
lebih kecil.
6.
Tujuan utamanya hanya
sebagai pelengkap (untuk melengkapi) bukan sebagai pendukung usaha.
7.
Dicatat sebagai aktiva
lancer.
2.2.1
Tujuan
Pemeriksaan Perlengkapan Kantor
Pemeriksaan terhadap perlengkapan kantor perlu dilakukan
dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk memeriksa apakah
terdapat internal control yang cukup
baik terhadap perlengkapan kantor. Jika akuntan publik dapat meyakinkan dirinya
bahwa internal control atas perlengkapan
kantor berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive
test dapat dipersempit.
2.
Untuk memeriksa apakah
jumlah perlengkapan yang tersedia murni memiliki kiteria sebagai perlengkapan
dan tidak termasuk peralatan di dalamnya.
3.
Untuk memeriksa setiap
pembelian perlengkapan apakah ada bukti-bukti seperti faktur pembelian dan
bukti pendukung lainnya. Auditor perlu malakukan pemeriksaan atas bukti
pendukung tersebut serta memastikan keabsahan dari bukti tersebut.
4.
Memastikan setiap
pembelian perlengkapan kantor dicatat sebagai perlengkapan pada pelaporan dan
digolongkan pada kelompok aktiva lancar.
5.
Memastikan setiap akhir
periode jumlah perlengkapan yang terpakai dicatat sebagai beban perlengkapan
yang akan dilaporkan dalam akun laba rugi.
6.
Untuk memeriksa apakah
penyajian perlengkapan kantor dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia PSAK.
2.2.2
Prosedur
Audit Perlengkapan Kantor
Walaupun
jumlah perlengkapan relatif lebih kecil dibandingkan dengan jumlah aktiva
lancar lainnya, audit terhadap perlengkapan juga penting dilakukan.
Berikut prosedur audit yang perlu dijalankan oleh auditor
dalam melaksanakan audit perlengkapan :
a)
Minta rincian daftar
perlengkapan dan cocokkan dengan saldo yang ada pada buku besar.
b)
Minta bukti pembelian
perlengkapan dan bukti pendukung lainnya serta lakukan pengecekan terhadap
fisik perlengkapan
c)
Cocokkan hasil
pemeriksaan fisik dengan catatan persediaan perlengkapan.
d)
Memeriksa pencatatan
perlengkapan dalam laporan keuangan perusahaan apakah telah dilakukan
penyesuian terhadap perlengkapan yang telah dipakai.
e)
Periksa apakah penyajian
perlengkapan kantor sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
Contoh
Kasus:
Pengakuan sewa dibayar di
muka.
Pada tanggal 28 Oktober
2009 salah satu unit kerja PT Asuransi Jiwa Nusantara membayar sewa gedung
sebesar Rp 160.000.000 untuk masa 2 tahun. Sesuai dengan kontrak perjanjian,
sewa gedung tersebut terhitung mulai tanggal 1 November 2009 dan akan berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2011. PT Asuransi Jiwa Nusantara mencatat transaksi
tersebut dengan jurnal:
28
Okt 2009 – Sewa dibayar di muka Rp
160.000.000
Kas Rp
160.000.000
Pada
akhir periode pencatatan, pelaporan perusahaan tidak mengakui beban sewa yang
sudah berjalan, sehingga pihak auditor perlu melakukan penyesuaian terhadap
akun sewa dibayar di muka untuk mengakui beban sewa yang sudah berjalan selama
2 bulan ( 1 November 2009 s.d 31 Desember 2009 ).
Penyesuaian
yang dicatat adalah sebagai berikut:
31
Des 2009 – Beban sewa gedung Rp
13.333.333
Sewa dibayar di
muka Rp
13.333.333
Berikut
gambar kertas kerja auditor dalam melakukan
pemeriksaan atas beban dibayar di muka :
Gambar 2.1
Gambar di atas memperlihatkan adanya penyusuaian (pada
kolom adjusments di bagian debit) terhadap pengakuan beban sewa kantor.
Gambar 2.2
Gambar di atas memperlihatkan adanya penyusuaian (pada
kolom adjusments di bagian kredit) terhadap pengakuan beban dibayar di muka
yang sebenarnya.
0 komentar:
Posting Komentar