FOLLOW SOSIAL MEDIA KAMI

.

Bagikan

Bagikan
Kunjungi kelompokakuntansi.blogspot.com

Resume Perpajakan - tugas makalah perpajakan

      1.      Pengertian pemeriksaan pajak, sasaran dan tujuan dari pemeriksaan pajak
           
            Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.

Direktorat jendral pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain, antara lain:
1.      Pemberian nomor pokok wajib pajak secara jabatan
2.      Penghapusan nomor pokok wajib pajak
3.      Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
4.      Wajib pajak mengajukan keberatan
5.      Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
6.      Pencocokan data dan/atau alat keterangan
7.      Penentuan wajib pajak beralokasi di daerah terpencil
8.      Penentuan satu atau lebih tempat terutang pajak pertambahan nilai
9.      Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
10.  Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/atau
11.  Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda

      2.      Tata cara penyelesaian keberatan dan banding

Keberatan
            Terjadi apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.

                PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN

Dalam proses penyelesaian keberatan, terdapat beberapa tahapan penyelesaian sebagai berikut:
1        Peminjaman Data dan Pemberian Keterangan Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat:
a.       meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak wajib memenuhi paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan;
b.      meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan dan Wajib Pajak wajib memenuhi paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan;
c.       meminta pihak lain diluar Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data dan atau keterangan  dan atau
d.      meninjau ke tempat Wajib Pajak jika diperlukan
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, Wajib Pajak wajib menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan.
2        Peminjaman Data dan Pemberian Keterangan Yang Kedua Apabila sampai dengan jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal dikirimkannya surat peminjaman dan/atau permintaan, Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, maka Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut diatas berakhir. Wajib Pajak wajib memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan.
Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak wajib meminjamkan bukti tambahan dan/atau memberikan penjelasan, dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam surat peminjaman dan/atau permintaan tambahan.
3        Wajib Pajak Tidak Memenuhi Permintaan Data Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan serta tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara.
4        Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Keberatan Dalam hal diperlukan, untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan. Pemeriksaan yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
5        Pembahasan Sengketa Perpajakan Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan dengan Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait. Dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan. Dalam hal Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, surat pemanggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan sengketa perpajakan. Pembahasan sengketa perpajakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
6        Data dan/atau Informasi yang Tidak Diberikan pada saat Pemeriksaan Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
7        Permintaan Hadir, Penjelasan Hasil Penelitian Keberatan, dan Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan Sebelum menerbitkan Surat Keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut harus dilampiri dengan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dan Formulir Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan.
Pemberian keterangan dan penjelasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir:
a.  dibuat Berita Acara dan
b.  proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
8        Pencabutan Surat Keberatan Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan (sesuai dengan tanggal kirim) kepada Wajib Pajak. Pencabutan pengajuan keberatan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan secara tertulis. Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan wajib memberikan jawaban atas pencabutan pengajuan keberatan jika belum diterbitkan SPUH atau berikut jika sudah diterbitkan SPUH), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pencabutan pengajuan keberatan diterima. Dalam hal pencabutan pengajuan keberatan tidak memenuhi syarat maka proses keberatan tetap diselesaikan dengan penerbitan Surat Keputusan keberatan.
9        Kuasa dalam Proses Keberatan Pasal 15 Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, kuasa Wajib Pajak harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
10    Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambahbesarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir. Keputusan atas keberatan diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (untuk jenis pajak PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi menggunakan, untuk jenis pajak PPh Wajib Pajak Pemotong/Pemungut menggunakan formulir berikut, serta untuk jenis pajak PPN sebelum tahun 2010 menggunakan formulir berikut, sesudah tahun 2010 dan melampirkan Pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Keputusan keberatan harus disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan tanda bukti pengiriman surat.
11    Permintaan Keterangan Tertulis terkait Dasar Keputusan Keberatan Jika diperlukan, sebelum mengajukan banding, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang dalam surat keberatan Wajib Pajak. Atas permintaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian keterangan tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan banding.

Banding
            Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak.

Tata cara pengajuan permohonan banding:
1.      Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama tiga bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan.
2.      Terhadap surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
3.      Terhadap surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
4.      Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan pada nomor tiga tidak termasuk utang pajak.
5.      Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding.

      Dalam hal banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai saksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
      Apabila putusan pengadilan pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama dua puluh empat bulan.

      3.      Pengertian pembukuan dan sanksi apabila tidak melakukan pembukuan

Pengertian
            Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

Sanksi

Sebelum membahas tentang sanksi, Disini wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah:
1.      Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia.
2.      Wajib pajak badan di Indonesia.
           

            Jadi apabila kedua subjek pajak tersebut tidak melakukan pembukuan maka Berdasarkan UU no. 28 tahun 2007 pasal 39 ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku,catatan atau dokumen lain” maka sanksinya Pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com