FOLLOW SOSIAL MEDIA KAMI

.

Bagikan

Bagikan
Kunjungi kelompokakuntansi.blogspot.com

Penyebab bank syariah tidak 100% syariah

Harga Kredit lebih tinggi dari harga tunai

Meskipun para ulama generasi awal tidak menyetujui harga yang lebih tinggi pada jual beli pembayaran tunda, para pengikut mazhab hanafi, mazhab syafi’i dan beberapa fuqaha dari mazhab-mazhab lain menganut pandangan bahwa kenaikan harga pada jual-beli dengan pembayaran tunda adalah boleh (syaukani, V: 152). Menurut ulama dari mazhab hanbali, ibn qayyim, “ketika seseorang menjual sesuatu dengan harga seratus (rupiah) bila dibayar tunda, atau dengan harga lima puluh (rupiah) bila dibayar tunai, maka tidak ada riba dalam hal ini” (syihata, tt :104), baghawi (w. 516) 1122 menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai murabahah dengan syarat bahwa si pembeli dan penjual setuju terhadap salah satu harga (dari dua harga yaitu harga tunai dan harga kredit) (VIII, 143). Ini, katanya, adalah pendapat thomas (w.106/725). Pandangan ini secara tidak langsung mengatakan bahwa mengenakan harga yang lebih tinggi pada jual beli dengan pembayaran tunda adalah haram kecuali jika si penjual berkata kepada pembeli, “saya akan menjual barang ini dengan harga sekian kalau tunai dan dengan harga sekian kalau kredit.” Jika si penjual sejak awal mengatakan bahwa ia akan menjual barang dengan harga sekian dan sekian untuk kredit dan ia tidak menyebutkan berapa harga tunainya, tidak ada masalah ketidaksahan di sini. Banyak fuqaha, termasuk sarakhsi (w.483/1090), marghinani, ibn qudmah, da Nawawi secara tegas menyatakan bahwa pengenaan harga yang lebih tinggi pada jual-beli kredit adalah praktik yang biasa dalam perdagangan, dan berdasarkan hal ini, para fuqaha memperbolehkan harga yang lebih tinggi.

Jaminan untuk pembiayaan murabahah
Meminta jaminan atas uang pada dasarnya bukanlah sesuatu yang tercela, demikian menurut Al-Qur’an dan sunnah. Al-Qur’an memerintahkan umat islam untuk menulis tagihan utang mereka, dan jika perlu, meminta jaminan atas utang itu (Al-Qur’an, 2:283). Dalam sejumlah kesempatan, nabi memberikan jaminannya kepada krediturnya atas utang beliau. Jaminan adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa hak-hak krediturnya tidak akan dihilangkan, dan untuk menghindarkan diri dari “memakan harta orang dengan cara bathil” (Al-Qur’an, 2:188; 4:161 ; 9:34). Namun demikian, karena meminta jaminan dipandang oleh para pendukung perbankan islam sebagai suatu penghemat dalam aliran dana bank untuk para pengusaha kecil, bank-bank islam cenderung mengkritik bank-bank konvensional terlalu ‘berorientasi jaminan’ (security oriented). Dalam kalimat international islamic bank for investment and development (IIBID), jaminan-jaminan adalah’unsur terpenting’ dalam keputusan memberikan pinjaman oleh bank konvensional. Secara tidak langsung ini menyatakan bahwa bagi bank islam, jaminan bukanlah soal penting dalam keputusan pembiayaan.

Penyebab akad murabahah belum 100% syariah

Perbankan atau dari kalangan praktisi bahwa nasabah itu sendiri.
Berikut ini beberapa kendala yang umum ditemukan.
Ketentuan perpajakan. Sampai saat ini belum ada satupun ketentuan perpajakan yang mengecualikan produk perbankan syariah, sehingga apabila bank syariah melakukan transaksi rill, seperti jual-beli atau sewa maka ia akan terkena pajak. Hal ini tidak terkecuali, apakah bank melakukan untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Karena murabahah, salam dan istishad adalah produk yang termasuk jual-beli, yaitu antara bank dengan nasabah (penjualan), maka produk itu terkena pajak pembelian dan pajak penjualan. Apabila keduanya dibebankan kepada nasabah, dapat dibayangkan berapa tinggi harta yang harus dibayar oleh nasabah, sehingga membuat bank syariah tidak kompetitif lagi.
Ketentuan hukum, murabahah yang diterapkan secara konsisten dalam perbankan syariah juga akan menghadapi masalah hukum. Seperti telah dijelaskan bahwa nasabah akan mendapatkan celah untuk membantah bahwa berhutang kepada bank, karena yang diterimanya adalah barang, bukan uang. Padahal kondisi hukum di indonesia masih menganggap bahwa bank adalah lembaga pinjaman (uang) dan pinjaman itu akan efektif menjadi hutang apabila yang diberikan ini dalam bentuk uang.
Sikap nasabah. Adakalanya murabahah tidak dapat berjalan sesuai dengan yang digariskan oleh syariah karena sikap nasabah sendiri. Misalnya ada kasus, nasabah tidak ingin bank mengetahui tempat ia bisa membeli atau berbelanja. Dalam kasus ini syarat bahwa harga pokok/ awal harus diketahui oleh kedua pihak jadi tidak terpenuhi
Sikap Bank. Terhadap penyimpangan murabahah juga terjadi karena sikap para bankir yang cenderung mencari aman dan menghindari risiko, sehingga transaksi murabahah yang dilakukan terkesan dipaksakan sesuatu yang memang tidak sesuai dengan murabahah itu sendiri. Padahal produk perbankan syariah sendiri bukan hanya murabahah.

Tipe-tipe penerapan murabahah dalam perbankan syariah di indonesia
Ada berbagai pola penerapan murabahah dalam perbankan syariah. Namun kesemuanya dapat dibagi menjadi tiga kategori besar:
a.    Tipe pertama, penerapan murabahah adalah tipe konsisten terhadap fiqh muamalah. Menurut tipe ini, bank membeli lebih dahulu barang yang akan dibeli oleh nasabah setelah ada perjanjian sebelumnya. Hal ini mencangkup dalam perpindahan kepemilikan. Tipe ini menimbulkan masalah dalam harga akibat pajak berganda kepada perpindahan kepemilikan yang terjadi dua kali.
b.    Tipe kedua, mirip dengan tipe pertama, tapi perpindahan
c.    Tipe ketiga. Tipe ini paling banyak di praktikan oleh bank syariah. Bank melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang sama mewakilkan kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya. Dana lalu dikreditkan ke rekening nasabah dan nasabah menandatangani tanda terima uang. Tanda terima uang ini menjadi dasar bagi bank untuk menghindari klaim bahwa nasabah tidak berhutang kepada bank karena tidak menerima uang sebagai sarana pinjaman. Praktik seperti ini tidak dapat diterima oleh standar internasional, “ bahwa dewan pegawai syariah dallah Al-Barakah tidak memperbolehkannya karena dikhwatirkan sama dengan transaksi riba yang diharamkan. Dewan syariah nasional dalam menetapkan fatwa tentang pembiayaan murabahah menyiratkan bolehnya transaksi dengan perwakilan ini. Namun perlu diingat bahwa penetapan fatwa sepeti itu harus dikaitkan dengan situasi yang tidak memungkinkan penerapan murabahah dalam perbankan syariah, baik secara legal maupun perpajakan.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com